Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Larangan Resepsi Pernikahan

- 22 Juli 2021, 14:52 WIB
Ilustrasi. Kabupaten Bekasi terapkan PPKM Level 4. Simak aturan lengkapnya.*
Ilustrasi. Kabupaten Bekasi terapkan PPKM Level 4. Simak aturan lengkapnya.* /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PR BEKASI - Kabupaten Bekasi masuk ke daftar PPKM Level 4 di wilayah Jawa Barat.

Setelah pemerintah resmi mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM bertingkat, level 3-4.

Dengan begitu, pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bekasi, yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Bulog Indramayu Salurkan Beras Bansos PPKM hingga Agustus 2021

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi itu, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kabupaten Bekasi, ada 15 aturan PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi.

Berikut ini aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi, sesuai Surat Edaran No. 300/SE-45/POL.PP yang diterbitkan tanggal 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sebaran Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021, Berikut Daftarnya

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk Sektor Non Esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen.

2. Untuk Sektor Esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non penanganan karantina) dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk Sektor Kritikal diberlakukan Work From Office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, Petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Baca Juga: PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Fadli Zon: Istilah Ini Tak Jelas Kriterianya dan Terkesan Asal-asalan

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.

Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara.

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung, Polisi: Lima Oknum Ditangkap karena Bawa Bom Molotov

7. Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.

8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjamaah.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.

Baca Juga: Bukan PPKM Darurat, Gubernur Papua Rencanakan 'Lockdown': Akses Keluar dan Masuk Ditutup Sebulan

10. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.

11. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

12. Tidak diijinkan melaksanakan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli 2021, dr. Tirta: Masih Bisa Bertahan Kawan?

13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

14. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan spa ditutup sementara.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x