Pemkab Bekasi Resmi Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4, Catat Sejumlah Aturannya

- 22 Juli 2021, 14:54 WIB
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4.
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4. /Didih Hudaya/PR

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB.

Dikecualikan Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Trending Topik di Twitter, Fiersa Besari: Emang BonCabe, Pantesan pada Pedes

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall ditutup sementara.

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

7. Kantor Notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.

Baca Juga: Bulog Indramayu Salurkan Beras Bansos PPKM hingga Agustus 2021

8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjamaah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x