Pemkab Bekasi Resmi Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 4, Catat Sejumlah Aturannya

- 22 Juli 2021, 14:54 WIB
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4.
Pemkab Bekasi resmi keluarkan aturan PPKM Level 4. /Didih Hudaya/PR

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop dan area publik lainnya, ditutup sementara.

10. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, ditutup sementara.

11. Transportasi angkutan umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan prokes yang ketat.

Baca Juga: Sebaran Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM level 3-4 hingga 25 Juli 2021, Berikut Daftarnya

12. Tidak diijinkan melaksanakan resepsi pernikahan.

13. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

14. Membatasi kegiatan di hotel dengan jumlah 20 persen dari kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaraan kegiatan maksimal 3 jam dengan prokes ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Demo Tolak PPKM Darurat di Bandung, Polisi: Lima Oknum Ditangkap karena Bawa Bom Molotov

15. Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan spa ditutup sementara.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu unsur TNI dan Polri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x