Bekasi Terapkan Sanksi Pidana Ringan Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, Penjara hingga Denda Rp50 Juta

- 22 Juli 2021, 20:05 WIB
Pemkab Bekasi mulai besok Jumat, 23 Juli 2021 akan menerapkan sanksi tipiring bagi pelanggar Prokes.
Pemkab Bekasi mulai besok Jumat, 23 Juli 2021 akan menerapkan sanksi tipiring bagi pelanggar Prokes. /Dok.Humas Polres Brebes

Adapun aturan yang diterapkan itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Di mana pada aturan itu diterapkan sanksi penjara maksimal tiga bulan hingga denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp50 juta, sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Harapannya, jangan sampai ditemukan ada pelanggaran dan masyarakat patuh dengan aturan pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

Sementara menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menyatakan dalam penindakan tipiring itu, pihaknya melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan.

Pihaknya juga akan memaksimalkan lagi jumlah personel untuk melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Darurat.

"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran dan surat pernyataan mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x