PR BEKASI - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona atau Covid-19.
Dalam aturan PPKM yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima (PKL).
Pada PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan, hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Sehingga, mereka pun hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Baca Juga: 10 Travel Gelap Diamankan Polres Metro Bekasi di GT Cikarang Barat, Hindari Penyekatan di KM 31
Seperti yang disampaikan Budiawan (39) salah seorang pengusaha warung makan asal Ciwaru, Kuningan Jawa Barat.
Ia memiliki tiga warung makan di Cikarang, Bekasi juga di Jakarta, dan Tangerang.
Ia menuturkan, semenjak diterapkannya PPKM, tiga warung makan yang dimilikinya omsetnya turun drastis. Bahkan salah satu warung miliknya terpaksa tutup.
"Semenjak PPKM warung saya sepi, turun drastis ya terpaksa yang satu warung tutup," ungkap Budiawan pada PikiranRakyat-Bekasi.com di lokasi pada Selasa, 27 Juli 2021.