Begal Bersenjata Tajam di Tambelang Bekasi Resahkan Warga, Empat Tersangka Diringkus Polisi

- 30 Juli 2021, 07:16 WIB
Ilustrasi begal. Jajaran Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan pelaku begal di Bekasi, Jawa Barat yang mengaku sudah dua kali beraksi.
Ilustrasi begal. Jajaran Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan pelaku begal di Bekasi, Jawa Barat yang mengaku sudah dua kali beraksi. /Pixabay

PR BEKASI - Polisi Sektor Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil menangkap empat orang tersangka begal kendaraan bermotor pada Kamis, 29 Juli 2021.

Tiga tersangka begal merupakan warga Kabupaten Bekasi dan satu warga Tangerang.

Adapun tersangka yang ditangkap di antaranya AR dan RP merupakan warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati dalam keerangan persnya Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Waspada! Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Korban Sempat Kejar-kejaran

Sedangkan tersangka begal lainnya yang ditangkap, yakni MF dan MR alias Kentung.

Sedangkan satu tersangka lainnya, G saat ini masih menjadi buron, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus begal berawal dari laporan korban DP ke Polsek Tambelang bahwa korban pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekira jam 1.30 WIB sewaktu pulang kerja," ucap Miken.

Baca Juga: Kantongi Identitas, Polresta Bandung Buru 13 Begal yang Keroyok Remaja 16 Tahun

Kemudian saat melintas ke TKP, korban diberhentikan oleh para tersangka di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Tersangka berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor memepet korban.

Kemudian korban melihat tersangka ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam berjenis arit/sabit, korban berteriak begal, kemudian tersangka langsung mengayunkan sajam tersebut dan mengenai lengan korban, kemudian tersangka mengambil sepeda motor milik korban Yamaha N-MAX B 4982 FSW dan langsung kabur.

Baca Juga: Viral Video Aksi Kejar-kejaran Begal Payudara di Kemayoran, Ternyata Pelaku Sudah Beristri

Atas laporan tersebut, kemudian unit reskrim Polsek Tambelang bekerja sama dengan unit Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB.

Saat itu, para tersangka sedang berkumpul di basecamp di sekitar kawasan kali CBL dan kemudian dilakukan penggerebekan.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Polsek Tambelang Kabupaten Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x