Bertepatan HUT RI, Penyekatan Simpang SGC Cikarang Dibuka Hari Ini

- 17 Agustus 2021, 14:22 WIB
Penyekatan simpang lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) dibuka hari ini.
Penyekatan simpang lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) dibuka hari ini. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PR BEKASI - Polisi membuka seluruh titik penyekatan di Kabupaten Bekasi dan mengganti skema pembatasannya.

Diketahui, titik penyekatan di Kabupaten Bekasi ini diubah menjadi pengendalian mobilitas warga selama masa PPKM Level 4.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

"Simpul kerumunan kita lakukan rekayasa buka tutup, tapi pos penyekatan kami bubarkan sesuai instruksi Polda," kata Argo Wiyono.

Dia mengatakan akses Gerbang Tol (GT) yang sebelumnya disekat telah dibuka kembali mulai hari ini. Di antaranya GT Tambun, Cikarang Timur, Cibatu, serta GT Cikarang Barat.

Selain itu pantauan PikiranRakyat-Bekasi. com di lokasi, tepatnya hari ini Selasa, 17 Agustus 2021 polisi membuka penyekatan simpang lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara.

Baca Juga: 10 Travel Gelap Diamankan Polres Metro Bekasi di GT Cikarang Barat, Hindari Penyekatan di KM 31

Petugas juga sebelumnya membuka pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi. Tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tambun Selatan.

Serta pos penyekatan Jalan Rengas Bandung Kecamatan Kedungwaringin atau perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.

Sebelumnya sebanyak 100 titik penyekatan itu juga masih dijaga ketat polisi. Pengendara yang diperbolehkan melintas hanya pekerja sektor esensial dan kritikal. Pengendara lainnya akan diputar balik. Pembukaan penuh akses jalan bisa dilakukan jika pemerintah mengendurkan PPKM.

Baca Juga: Daftar Sebaran 1.038 titik Penyekatan PPKM Darurat dan Pengamanan Idul Adha 2021

Sebanyak 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Penyekatan ini guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x