Hadiah HUT ke-76 RI, Hampir Seribu Napi di Lapas IIA Cikarang Dapat Remisi

- 18 Agustus 2021, 18:00 WIB
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri pemberian remisi umum di Lapas kelas IIA Cikarang kepada 970 napi.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri pemberian remisi umum di Lapas kelas IIA Cikarang kepada 970 napi. /Muhamad Bagja/PR Bekasi/PR Bekasi

PR BEKASI - Sebanyak 970 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Kemerdekaan ke-76 RI pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Rata-rata warga binaan mendapatlan remisi antara satu hingga enam bulan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas  IIA Cikarang Kabupaten Bekasi S.E.G Veri Yohannes, di Cikarang saat dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga: Remisi Idul Fitri 2021, 4 Narapidana di Rutan Baturaja Langsung Bebas

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, 934 WBP di antaranya mendapatkan remisi umum 1 (RU 1) dan 36 WBP lainnya mendapatkan remisi umum 2 (RU 2).

"36 WBP mendapat remisi umum seluruhnya dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus, 18 orang bebas langsung, sementara 18 orang lainnya menjalani subsider," ungkapnya.

Secara keseluruhan, jumlah WBP Lapas IIA Cikarang sebanyak 1710 orang. Sebanyak 176 tahanan dan 1.534 narapidana.

"Untuk remisi kemerdekaan ini, pihaknya mengusulkan ke Kemenkumham 442 WBP, namun ada WBP tidak memenuhi syarat sehingga hanya 970 WBP yang mendapatkan remisi" katanya dalam keterangan pers.

Baca Juga: Ribuan Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2021

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x