Hak Jawab Penerima Kuasa Tersangka atas Berita Begal Bercelurit di Tambelang Bekasi yang Meresahkan

- 9 September 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi begal. Jajaran Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan pelaku begal di Bekasi, Jawa Barat yang mengaku sudah dua kali beraksi.
Ilustrasi begal. Jajaran Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan pelaku begal di Bekasi, Jawa Barat yang mengaku sudah dua kali beraksi. /Pixabay

PR BEKASI - Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi saat ini masih menangani perkara kasus begal yang meresahkan warga sejak akhir Juli lalu.

Polsek Tambelang telah menangkap empat dari lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus begal bersenjata tajam tersebut.

Terkait pemberitaan "Begal Bercelurit di Tambelang Bekasi Resahkan Warga, Empat Tersangka Diringkus Polisi", penerima kuasa tersangka, Sahroji dan Muhamad Fauzy mengirimkan permintaan hak jawab kepada situs Pikiranrakyat-Bekasi.com tanggal 7 September 2021.

Baca Juga: Begal Bercelurit di Tambelang Bekasi Resahkan Warga, Empat Tersangka Diringkus Polisi 

Berikut ini pernyatan penerima kuasa, Sahroji dan Muhamad Fauzy dalam naskah hak jawabnya.
Isi hak jawab akan bertuliskan cetak miring. Berikut isi selengkapnya hak jawab dari penerima kuasa:

Bahwa artikel yang dimuat oleh media Bekasi.pikiran-rakyat.com pada berita Jumat, 30 Juli 2021, pukul 7.16 WIB dengan judul "Begal Bercelurit di Tambelang Bekasi Resahkan Warga, Empat Pelaku Diringkus Polisi" adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Terlebih inforamasi perihal "Begal Bercelurit" adalah informasi yang belum teruji dan tidak berimbang karena pada press release yang diadakan oleh Polsek Tambelang, pada 30 Juli 2021 bukanlah senjata tajam jenis Celurit melainkan Arit/Sabit. Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama baik keluarga terduga pelaku menjadi tercemar atau buruk.

Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya terjadi, penangkapan terhadap ke-4 orang itu, yaitu Muhammad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi diduga adalah korban salah tangkap karena berdasarkan bukti rekaman video CCTV, surat perpanjangan penahanan, pengakuan ke-4 tersangka kepada keluarga, dan tim pengacara mereka dipaksa serta dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh Pelapor dan Oknum Anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi serta Oknum Anggota Reskrim Polsek Tambelang.

Atas hal tersebut pula, pemberi kuasa melalui tim pengacaranya telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang dan teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr. Dengan 'materi gugatan Praperadilan yakni Kesalahan prosedur dan mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x