PR BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk menaikkan dana kompensasi bagi warga Bantargebang, Bekasi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemkot Bekasi.
Warga Bantargebang selama ini terkena dampak dari sampah yang dibuang oleh mayoritas warga Jakarta.
Baca Juga: Hari Pertama Lebaran 2021, Jakarta Sumbang Sampah ke Bantargebang hingga Lebih dari 2.000 Ton
Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengusulkan klausul kerja sama terkait perjanjian pengelolaan TPST Bantargebang, termasuk permintaan kenaikan dana kompensasi bagi warga sekitar TPST.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riz Patria kepada wartawan pada Selasa, 21 September 2021 di Balai Kota Jakarta.
"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza.
Tidak ingin kerja sama yang terjalin puluhan tahun terhenti, Riza menyebut akan mencari jalan keluar yang tepat.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bantargebang Berawal Janjian di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku di Bekasi
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA