Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Bekasi, Ribuan Obat Terlarang Disita

- 23 September 2021, 12:38 WIB
Ilustrasi obat terlarang. Polisi sita ribuan obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi obat terlarang. Polisi sita ribuan obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi. /Pexels

PR BEKASI - Polsek Kedungwaringin menyita ribuan obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Kampung Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2021.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang terduga berinisial M (22) saat penggerebekan obat terlarang dengan modus toko kosmetik.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin Iptu Edward Danel di Cikarang, Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Runner’s high, Sensasi Euforia Saat Berlari Mirip Kasus Kecanduan Obat Terlarang

"Kami juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 22 tahun atas nama M saat penggerebekan semalam," kata Edward Danel.

Masih kata Edward, ribuan butir obat terlarang yang disita petugas, yakni, 1.180 butir obat jenis hexymer, 1.035 butir tramadol HCL, dan 87 butir pil trihexyphinidyl.

Barang-barang tersebut dikemas rapih dalam dua botol plastik agar tak diketahui.

Baca Juga: Dituduh Pakai Obat-obatan hingga Penyakitan, Indra Bruggman: Gue Nggak Bisa Terima

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 220 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat terlarang, satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengedarkan obat terlarang, dan 360 plastik klip bening cap jempol.

Menurut Edward, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi dan laporan warga atas keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik.

"Banyak laporan warga, banyak para remaja maupun pemuda yang mabuk obat terlarang di situ, dan meresahkan warga," ungkapnya.

Baca Juga: Minum Obat Setelah Vaksin Covid-19, Boleh Enggak Sih? Simak Penjelasan Zubairi Djoerban

Atas adanya laporan tersebut petugas kemudian melakukan penelusuran dan observasi sehingga memutuskan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan sejumlah warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat berkelit dengan tidak mengakui telah menjual obat terlarang.

Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan obat terlarang di dalam toko.

"Kami langsung mengamankan tersangka berikut semua barang bukti. Dan kita masih melakukan pendalaman terkait obat tersebut," kata Edward.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x