PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini sudah mengizinkan anak usia 12 tahun ke Bawah masuk mal.
Terkait itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi menyambut baik kebijakan pemeritah dengan mengizinkan anak usia dibawah 12 tahun masuk ke Mal.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Bekasi, Apa Saja Syaratnya?
Namun, tentunya harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sebagaimana telah diatur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi Djaelani pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Djaelani mengatakan, pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di pusat perbelanjaan harus diperketat.
Menurutnya, anak-anak di bawah 12 tahun harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Orang tua yang sudah mengakses Pedulilindungi.
Menurut Djaelani, hal tersebut menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021.