Pemkot Bekasi Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Ini Syarat yang Tak Boleh Diabaikan

- 7 Oktober 2021, 19:39 WIB
Meski sudah diizinkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal, APPBI tegaskan harus tetap mengikuti proses ketat.
Meski sudah diizinkan anak usia 12 tahun ke bawah masuk mal, APPBI tegaskan harus tetap mengikuti proses ketat. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini sudah mengizinkan anak usia 12 tahun ke Bawah masuk mal.

Terkait itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi menyambut baik kebijakan pemeritah dengan mengizinkan anak usia dibawah 12 tahun masuk ke Mal.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Bekasi, Apa Saja Syaratnya?

Namun, tentunya harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sebagaimana telah diatur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi Djaelani pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Djaelani mengatakan, pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di pusat perbelanjaan harus diperketat.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Rusaknya Mal Margo City Depok, Polres Metro: Bukan Ledakan Bom, Tapi Lift Barang Ambruk

Menurutnya, anak-anak di bawah 12 tahun harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Orang tua yang sudah mengakses Pedulilindungi.

Menurut Djaelani, hal tersebut menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x