Dia terjerat beberapa pasal, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Selain itu, dia juga menerima pasal lain yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Dia terjerat beberapa pasal, salah satunya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Selain itu, dia juga menerima pasal lain yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Humas Polri