Namun tiba-tiba saja ada sekelompok orang menghampiri dan meminta uang hingga kemudian pelaku terus memaksa dan mengambil HP korban.
Tak hanya kepada korban, pelaku juga merampas HP pasangan korban dan terakhir pelaku menusuk korban dengan obeng tespen.
Baca Juga: Warga Tambun Bekasi Sambut Perbaikan Jembatan Graha Prima yang Rusak dan Tak Layak Dilewati
Korban terkapar dipelukan pasangannya karena luka tusukan dengan berlumuran darah.
Bahkan kejadian tersebut sempat viral di media sosial yang direkam warga yang menolong di tempat kejadian.
Menurut Kapolres, atas perbuatannya kedua pelaku tersebut diancam pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolres Hendra Gunawan.***