Ketika salah seorang korban melawan, pelaku membacok dengan senjata celurit yang telah disiapkan.
Baca Juga: Bersyukur, Saat Ini Kabupaten Bekasi Berada Pada Level 2 Tingkat Kewaspadaan Covid-19
Akibatnya tangan kiri korban mengalami luka, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh bersama sepeda motornya.
“Disitu korban tergeletak, dan mulailah kendaraan korban diambil alih pelaku," lanjut Yusri.
Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban.
Pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp 2 juta kepada penadah.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Berhasil Ringkus Oknum Ormas yang Lakukan Ancaman Kekerasan Disertai SARA
Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951 mengenai kepemilikan senjata.
Kemudian Pasal 365 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Serta, Pasal 480 tentang penadah hasil curian, ancaman hukumannya empat tahun penjara.***