PR BEKASI - Anak bungsu dari Rodiah, wanita berusia 72 tahun yang dilaporkan lima anak kandung ke Polres Metro Bekasi, menceritakan kronologi kejadian perebutan warisan.
Pada 9 Januari 2019, suami dari Rodiah meninggal dunia, dan kepergiannya itu meninggalkan warisan yang diperuntukkan untuk istri serta anak-anak.
Akan tetapi, ketika sedekah tiga hari atau setelah tiga hari meninggal, anak bungsu Rodiah menyatakan AJB atas nama ibunya diambil oleh lima kakaknya.
"Pas sedekah tiga harinya itu AJB atas nama mamah kan sebelumnya disertifikatin ya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin, 6 Desember 2021.
Setelah suami Rodiah meninggal, anak-anaknya mulai berebut warisan yang ditinggalkan.
"Diambillah AJB atas nama mamah dengan luas 1.290 meter. Sedekah tujuh hari dipaksa tanda tangan oleh anaknya yang pertama," tuturnya.
Ketegangan memuncak pada bulan Februari hingga memicu keributan yang sangat besar hingga ditengahi oleh ketua RW setempat.
"Terjadi percekcokan, kata mamah seperti ini AJB gua bawa sini laku bagi duit nggak laku bagi tanah," ucapnya.