Kronologi Rodiah Dilaporkan 5 Anak Kandung karena Warisan, 3 Hari Setelah Suami Meninggal Sudah Rebutan Tanah

- 6 Desember 2021, 10:12 WIB
Kronologi kasus rebutan harta warisan yang melibatkan Rodiah dan 5 orang anak kandungnya.
Kronologi kasus rebutan harta warisan yang melibatkan Rodiah dan 5 orang anak kandungnya. /Instagram/@dedimulyadi71

PR BEKASI - Anak bungsu dari Rodiah, wanita berusia 72 tahun yang dilaporkan lima anak kandung ke Polres Metro Bekasi, menceritakan kronologi kejadian perebutan warisan.

Pada 9 Januari 2019, suami dari Rodiah meninggal dunia, dan kepergiannya itu meninggalkan warisan yang diperuntukkan untuk istri serta anak-anak.

Akan tetapi, ketika sedekah tiga hari atau setelah tiga hari meninggal, anak bungsu Rodiah menyatakan AJB atas nama ibunya diambil oleh lima kakaknya.

"Pas sedekah tiga harinya itu AJB atas nama mamah kan sebelumnya disertifikatin ya," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Kang Dedi Mulyadi pada Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Minggu Ini 6-12 Desember untuk Capricorn, Pisces, Aquarius, Jadi Sosok Inspiratif

Setelah suami Rodiah meninggal, anak-anaknya mulai berebut warisan yang ditinggalkan.

"Diambillah AJB atas nama mamah dengan luas 1.290 meter. Sedekah tujuh hari dipaksa tanda tangan oleh anaknya yang pertama," tuturnya.

Ketegangan memuncak pada bulan Februari hingga memicu keributan yang sangat besar hingga ditengahi oleh ketua RW setempat.

"Terjadi percekcokan, kata mamah seperti ini AJB gua bawa sini laku bagi duit nggak laku bagi tanah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Youtube Kang Dedi Mulyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x