Baca Juga: Catat Daftar Nama dan Relasi Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Desember 2021
Maka, Gus Baha melanjutkan, seperangkat alat sholat itu tak termasuk ke dalam hadis.
Meski demikian, pemberian mahar pernikahan berupa seperangkat alat sholat itu sah-sah saja, asalkan niatnya baik.
"Karena Allah SWT Maha Pengampun, tidak mempermasalahkan itu. Itu (tujuan) baru benar," ucapnya.
Baca Juga: Catat Daftar Nama dan Relasi Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi Bulan Desember 2021
Tak cukup sampai di situ, dijelaskan Gus Baha, tradisi memberikan mahar pernikahan berupa uang di Arab Saudi memang diperuntukkan untuk kehidupan berumah tangga jangka panjang.
"Jadi, mahar di Arab itu bisa untuk makan," katanya.
"Makanya, bayangan Alquran, dengan menikahi orang yang tak punya uang, mahar itu bisa dipakai (untuk) hidup bertahun-tahun," tuturnya. ***
(Mantra Sukabumi/Mery Nur A)