Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

- 28 November 2019, 13:48 WIB
/

CIKARANG (PR)- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tengah dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dibutuhkannya Rupbasan ini guna bisa menyimpan barang-barang bukti persidangan.

Rupbasan nantinya akan digunakan untuk menyimpan benda-benda yang disita oleh Negara untuk proses peradilan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Firdaus di Cikarang, Kamis, 28 November 2019.

Baca Juga: Gas Elpiji Meledak, Kebakaran Hanguskan 7 Kontrakan dan Satu Keluarga Alami Luka Bakar

Firdaus menuturkan, Rupbasan akan lebih bagus ada di setiap ibu kota kabupaten/kota. Bahkan bila diperlukan dapat dibentuk cabang Rupbasan.

"Rumah penyimpanan barang sitaan  kita saat ini masih berada di Bandung," katanya.

Karena pentingnya barang-barang sitaan dari proses peradilan harus bisa dijaga dan diamankan sebaik mungkin. Hal ini juga berkaitan dengan tetap terjaganya kualitas barang sitaan. 

Baca Juga: Puluhan Sopir Ambulance Berlomba Selamatkan Nyawa

"Selama ini hanya penitipan sementara sehingga terkadang mengalami kerusakan karena keterbatasan fasilitas yang ada," ujarnya dilansir Antara.

Kabupaten Bekasi dikatakan Firdaus juga merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kriminalitas yang tinggi. Untuk itu diperlukan tempat yang representatif untuk menyimpan benda sitaan negara.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x