Ridwan Kamil Didesak Buruh Segera Tetapkan SK UMK Jawa Barat tahun 2020

- 29 November 2019, 10:31 WIB
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.*
RIBUAN buruh berunjuk rasa di depan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis, 28 November 2019. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mengubah surat edaran tentang upah minimum menjadi surat keputusan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR /

CIKARANG (PR)- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk tahun 2020.

Agar SK tersebut segara dikeluarkan ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 27 November 2019.

Massa dalam aksi tersebut menuntut agar segera mengubah Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 menjadi SK.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Bekasi

Menurut perwakilan buruh, mereka kecewa dengan penetapan UMK Jawa Barat di tahun 2020 yang masih berupa edaran. Buruh menilai surat edaran masih lemah dan tidak memiliki ketetapan hukum.

“Surat edaran itu tidak mengikat pihak perusahaan untuk mengikuti UMK yang ditetapkan. Soalnya, tidak ada ancaman sanksi jika perusahaan itu tidak mengikutinya. Maka kami mendesak agar segera diganti menjadi bentuk SK,” kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno saat beraudiensi dengan perwakilan Pemkab Bekasi.

Menurut dia, saat ini buruh telah dikecewakan dengan penetapan UMK yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Kondisi diperparah dengan tidak adanya koridor hukum yang melindungi para pekerja dari upah murah lantaran surat edaran itu.

Baca Juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi Butuh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Maka dari itu, kata Suparno, para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x