Surat Edaran UMK Jawa Barat Tahun 2020 Dinilai Nyeleneh

- 29 November 2019, 11:13 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil /DOK PR/

CIKARANG (PR)- Pilihan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait surat edaran tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat tahun 2020 mendapatkan kritik.

Kritik tersebut datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Obon Tabroni. Dia tidak mengerti terkait keputusan Ridwan Kamil yang malah mengeluarkan surat edaran bukan Surat Keputusan (SK).

Sikap serta kebijakan Ridwan Kamil ini dinilai oleh Obon nyeleneh dan berbeda dengan saerah lainnya. Lebih dari itu, penetapan UMK melalui surat keputusan telah diatur dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Buruh Segera Tetapkan SK UMK Jawa Barat tahun 2020

“Harusnya memang sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan bahwa kewajiban seorang gubernur adalah membuat SK (surat keputusan) berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota, dan itu dilakukan oleh gubernur mulai dari Banten sampai Jawa Timur melakukan hal itu. Gubernur Jawa Barat nyeleneh, malah membuat surat edaran,” kata Anggota Komisi XI ini saat dihubungi, Jumat 29 November 2019.

Diungkapkan Obon, penerbitan surat edaran hanya bakal membuat penetapan UMK tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Karena tidak ada sanksi yang mengikat, perusahaan tidak diwajibkan mengikuti aturan tersebut.

“Surat edaran dampaknya kurang kuat, beda dengan SK. Kalau bentuknya surat edaran, kamu mau jalanin upah minimum silahkan, tidak dijalani juga tidak masalah,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Bekasi

Terkait banyaknya desakan dari kaum pekerja, Obon menilai wajar. Menurut dia, para buruh tengah memertanyakan alasan dari gubernur menerbitkan surat edaran.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x