CIKARANG (PR)- Setidaknya ada 8 dari total 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai daerah rawan banjir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya.
Penyebab 8 kecamatan tersebut ditetapkan sebagai daerah rawan banjir adalah letak wilayahnya yang berada di 2 aliran sungai besar yaitu Sungai Bekasi dan Sungai Citarum.
Karena hal tersebut, warga yang berada di 8 kecamatan tersebut agar mewaspadai potensi terjadinya banjir yang bisa datang kapan saja.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Pemkab Bekasi Normalisasi 25 Sungai
“Di antaranya Kecamatan Cabangbungin, Cikarang Timur, Pebayuran, Sukatani, dan Muara Gembong, yang merupakan wilayah aliran Sungai Citarum,” kata Adeng.
Kemudian tiga kecamatan lainnya berada di aliran Sungai Bekasi. “Ada Kecamatan Babelan, Tambun Utara, dan Tarumajaya yang dilewati aliran Sungai Bekasi. Ini juga jadi potensi banjir,” kata Adeng.
Meski begitu, kata Adeng, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk langkah antisipasi.
Baca Juga: Angka HIV-AIDS Tinggi, Penyimpangan Orientasi Seks Jadi Penyebab Utama