PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan merealiasikan program “Satu Miliar Satu Desa” pada awal tahun 2021 mendatang.
Program tersebut diluncurkan demi mendukung tercapainya pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi terutama bagi desa yang ingin memperbaiki infrastruktur di wilayahnya.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mengatakan bahwa dana desa Rp 1 Miliar tersebut bukan berasal dari dana desa.
Baca Juga: Ajak MUI Bekasi Pakai Tumbler, Wakil Walikota Bekasi Ajarkan Hidup Ramah Lingkungan
“Dana Rp 1 Miliar itu bukan berasal dari dana desa melainkan dana dari APBD Kabupaten Bekasi,” tutur Slamet Supriyadi.
Dana yang diberikan kepada desa penerima bantuan bukan berupa uang tunai melainkan dalam bentuk pembangunan senilai Rp 1 Miliar yang diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Selain itu, kepala desa harus mengusulkan masing-masing wilayahnya untuk menjadi penerima program bantuan pemerataan pembangunan tersebut.
“Setiap desa wajib mengusulkan dan mengawal pembangunan di wilayahnya melalui kepala desa,” tutur Slamet Supriyadi.