PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit dan puskesmas di wilayah Bekasi.
Surat edaran tersebut merupakan pemberitahuan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan antisipasi penyebaran penyakit pneumonia berat.
Surat yang diterbitkan pada 24 Januari 2020 tersebut mengacu kepada surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor 443-326 – P2P tanggal 14 Januari 2020.
Baca Juga: Catat Nomor-nomor Penting Pemerintah Kota Bekasi yang Dapat Dipakai saat Darurat
Dinyatakan bahwa pada minggu terakhir Desember 2019 dan minggu pertama Januari 2020, di Tiongkok telah ditemukan adanya kasus-kasus Pneumonia berat yang belum diketahui etiologinya.
Berita yang disampaikan mencakup penyebaran wabah virus corona di Kota Wuhan, Tiongkok. Pada 31 Desember 2019 dilaporkan adanya kasus-kasus pneumonia berat. Jumlah kasus yang semula berjumlah 27 kasus terus meningkat hingga Senin, 27 Januari 2020 mencapai 76 kasus.
Semua kasus tersebut telah ditangani oleh rumah sakit di Kota Wuhan, bahkan telah dilakukan isolasi dan sedang dilakukan penelusuran terhadap orang-orang yang melakukan kontak langsung dengan kasus-kasus tersebut.
Baca Juga: Bappeda Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Program Pembangunan Desa Kumuh Tahun 2021
Terkait kejadian di Tiongkok tersebut, pihak Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) masih melakukan pengataman dengan cermat.