Layanan Canggih Berbasis IT Milik Diskominfosantik, Undang Pujian dari Bupati Bekasi

- 28 Januari 2020, 07:10 WIB
BUPATI Bekasi, Eka Supriatmadja bersama jajaran.*
BUPATI Bekasi, Eka Supriatmadja bersama jajaran.* /Pemerintah Kota Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi telah meresmikan Call Center 119, (021) 2215781, dan (021) 2215782 sebagai panggilan darurat bagi masyarakat Bekasi.

Tak ayal, inovasi tersebut mengundang decak kagum bagi sang pemimpin, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja.

Inovasi ini memberikan kemudahan pada warga dalam kondisi darurat, untuk tidak panik dan segera menghubungi bantuan dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Catat Nomor-nomor Penting Pemerintah Kota Bekasi yang Dapat Dipakai saat Darurat 

Inovasi ini muncul karena di Indonesia belum terdapat layanan panggilan darurat secara terpusat. Hal ini menjadi kurang efektif karena masyarakat harus secara manual menghubungi masing-masing instansi untuk setiap kebutuhan yang berbeda.

Dengan kehadiran layanan dari Diskominfosantik, kini warga Kabupaten Bekasi bisa jauh lebih tenang karena pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Daerah telah meluncurkan layanan berbasis IT yang bisa digunakan masyarakat dalam kondisi darurat.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, call center ini berada di bawah Dinas Kesehatan dan sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga: Bappeda Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Program Pembangunan Desa Kumuh Tahun 2021 

Bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, ibu hamil yang akan melahirkan, atau membutuhkan mobil ambulans dapat menghubungi langsung call center tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x