PIKIRAN RAKYAT – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi telah meresmikan Call Center 119, (021) 2215781, dan (021) 2215782 sebagai panggilan darurat bagi masyarakat Bekasi.
Tak ayal, inovasi tersebut mengundang decak kagum bagi sang pemimpin, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja.
Inovasi ini memberikan kemudahan pada warga dalam kondisi darurat, untuk tidak panik dan segera menghubungi bantuan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Catat Nomor-nomor Penting Pemerintah Kota Bekasi yang Dapat Dipakai saat Darurat
Inovasi ini muncul karena di Indonesia belum terdapat layanan panggilan darurat secara terpusat. Hal ini menjadi kurang efektif karena masyarakat harus secara manual menghubungi masing-masing instansi untuk setiap kebutuhan yang berbeda.
Dengan kehadiran layanan dari Diskominfosantik, kini warga Kabupaten Bekasi bisa jauh lebih tenang karena pada tahun 2019 lalu, Pemerintah Daerah telah meluncurkan layanan berbasis IT yang bisa digunakan masyarakat dalam kondisi darurat.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, call center ini berada di bawah Dinas Kesehatan dan sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca Juga: Bappeda Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Program Pembangunan Desa Kumuh Tahun 2021
Bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, ibu hamil yang akan melahirkan, atau membutuhkan mobil ambulans dapat menghubungi langsung call center tersebut.