Istilah tersebut merujuk pada aksi kekerasan seksual, yakni pengendara bermotor (laki-laki) yang dengan tiba-tiba meremas bokong korban perempuan.
Baca Juga: Siaga Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Aksi kekerasan seksual begal bokong beberapa waktu lalu terjadi di wilayah Jakarta Timur. Aksi pelaku itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mulia Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 17 Januari 2020.
Dalam rekaman CCTV terlihat korban sedang berjalan kaki di sebuah gang.
Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat mendekati korban, pelaku memelankan laju sepeda motornya.
Baca Juga: Makna Lambang Kota Bekasi, Membedah Penanda Patriotisme
Pelaku kemudian meraba bokong korban, lalu kabur sambil tancap gas meninggalkan korban. Polres Jakarta Timur menangkap BHR (28), pria yang sempat viral karena aksi begal bokong di Jakarta Timur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata pembegalan bermakna: proses, cara, perbuatan membegal; perampasan di jalan; penyamunan.
Sementara begal atau penyamun menurut KBBI bermakna: orang yang menyamun; perampok; perampas. Dengan kata lain begal adalah aksi yang bertujuan merampas barang.