Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya

- 28 Januari 2020, 09:53 WIB
TINDAK pelecehan.*
TINDAK pelecehan.* /DOK. PR/

Dengan begitu, pengamat gender yang juga dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mengatakan, istilah begal hanya tepat digunakan untuk menunjukkan adanya perampasan barang milik orang lain seperti sepeda motor.

“Istilah begal tidak tepat apabila digunakan untuk merujuk pada kasus kekerasan seksual berupa peremasan payudara seperti yang terjadi di Bekasi dan bokong seperti yang terjadi di Jakarta. Payudara dan bokong bukanlah benda atau barang,” ujarnya sebagaimana dilaporkan Antara.

Payudara dan bokong perempuan bukanlah semata-mata objek seksual yang dapat diperlakukan sama dengan objek benda.

Oleh karena itu, istilah begal payudara dan begal bokong yang banyak digunakan dan disiarkan media termasuk untuk kejadian di Bekasi, tidak tepat.

Sejak zaman dahulu kala, pemerhati gender sangat menentang anggapan bahwa perempuan hanya dapat dilihat sebagai objek seksual dengan cara memuja sekaligus menista bagian-bagian tubuhnya, di antaranya bibir, pinggul, payudara, dan bokong.

Apabila bagian-bagian tubuh perempuan hanya dilihat sebagai objek seksual semata, akan mengakibatkan bias gender yang berimplikasi pada bias representasi perempuan sebagai makhluk yang hanya pantas dijadikan objek.

Pada dasarnya, perempuan dan laki-laki masing-masing memiliki subjektivitas, potensi, dan daya cipta pada dirinya.

Tampaknya istilah begal bokong dan begal payudara yang diciptakan media lebih mengutamakan aspek populis dan menarik. Tentu saja, hal ini tidak tepat karena mengandung bias gender.

Sebagaimana diketahui, ciri-ciri utama bahasa jurnalistik di antaranya sederhana, singkat, padat, lugas, jelas, jernih, menarik, demokratis, populis, logis, dan gramatikal atau mengikuti kaidah tata bahasa baku (Sumadiria, 2006).

Istilah begal payudara dan begal bokong memang populis dan mampu menarik serta membangkitkan minat pembaca media.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x