Baca Juga: Makna Lambang Kota Bekasi, Membedah Penanda Patriotisme
"Dengan diserahkannya, dilimpahkannya tahap 2 tersangka Dod dan kawan-kawan maka bersamaan dengan itu di bulan Desember berakhir pula masa tugas Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2," kata Hendro sebagaimana dilaporkan Antara.
Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang.
Laga tersebut dimenangi Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.
“Dari hasil penyelidikan kami, baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah didapat kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor,” kata dia.
Para tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau Pasal 55 KUHP.***