PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sempat mengemukakan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tentang uang suap Rp 1 miliar.
Saat itu Iwa karniwa menyatakan bahwa Rp 1 miliar itu murah, biasanya Rp 3 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Meikarta jilid 2 dengan terdakwa Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Januari 2020.
Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi Siap Disidangkan
Baca Juga: Begal Payudara di Bekasi dan Logika Berita Ngawur di Baliknya
Dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut dihadirkan sebelas orang saksi, di antaranya mantan Sekdis PUPR Bekasi Hendri Lincoln, anggota DPRD Bekasi Soleman, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, dan saksi lainnya.
Sidang tersebut digelar menjelang Magrib hingga Senin malam.
"Pak Iwa ngomong segitu mah murah, biasanya Rp 3 miliar," ujar saksi Soleman menjawab pertanyaan penuntut umum KPK.
Menurut Soleman, Iwa karniwa yang meminta uang untuk pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi di Provinsi Jabar.