Hati-hati, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku Awal Februari, Simak Mekanisme Pembayaran Dendanya

- 28 Januari 2020, 12:01 WIB
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.*
PENJELASAN Hums Polda Metro Jaya mengenai sistem tilang elektronik pada Senin, 27 Januari 2020.* /PMJ News/

 

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Penerapan tilang elektronik ini berlaku untuk pengendara roda dua atau sepeda motor.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Februari 2020.

“Rencananya pada 1 Februari 2020 kita akan coba lakukan penerapan E-TLE untuk pengendara sepeda motor," katanya.

Yusuf juga menyebutkan jenis-jenis pelanggaran yang akan diterapkan untuk sepeda motor, seperti pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik di Bekasi Hari ini, Selasa 28 Januari 2020

“Kedua, pengendara sepeda motor yang melanggar marka jalan atau menerobos lampu merah, dan ketiga untuk sepeda motor yang berhenti sembarangan,” tuturnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan akan menerapkan denda bagi pengendara motor yang melakukan tersebut.

“Untuk denda maksimal E-TLE, tidak pakai helm ancaman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Kemudian melanggar marka pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x