Polisi Sukses Meringkus 4 Pelaku Begal Motor di Bekasi

- 28 Januari 2020, 12:41 WIB
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi menangkap empat dari delapan begal yang beraksi di jalur sepi di jalan Cikarang-Bekasi-Laut, Kecamatan Tambun Selatan. Para pelaku diketahui masih ada yang di bawah umur. *
KEPOLISIAN Resor Metro Bekasi menangkap empat dari delapan begal yang beraksi di jalur sepi di jalan Cikarang-Bekasi-Laut, Kecamatan Tambun Selatan. Para pelaku diketahui masih ada yang di bawah umur. * /Dok Situs Resmi Humas Polres Kabupaten Bekasi./

PIKIRAN RAKYAT – Jajaran Polisi Resort (Polres) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus empat dari delapan pemuda pembegal sepeda motor yang beraksi di Jalan CBL, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 23 Januari 2021 dini hari lalu.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Polres Kabupaten Bekasi, Kapolsek Tambun Komisaris Polisi (Kompol) Siswo, menduga kuat bahwa mereka berkomplot dengan pembegal anggota TNI (Babinsa) pada 2018 silam.

“Mereka sudah mengakui, bahwa mereka pernah berteman dengan pelaku begal yang membacok anggota TNI di Grand Wisata,” ujar Siswo.

Baca Juga: Beraksi Bermodalkan Korek Api, 4 Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Polisi Bekasi di Cipendawa 

Keempat pelaku yang ditangkap yakni Rifaldi (20) dan Satria (17), warga Kampung Jati Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan kedua pelaku lainnya yakni VR (15) dan FN (12) anak yang masih di bawah umur.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Serka Agus Riyanto sempat menjadi korban pembegalan oleh enam orang di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 24 Oktober 2018 silam.

“Kami tangkap mereka beberapa saat setelah melakukan aksinya. Sedangkan masih ada empat pelaku lain yang masih buron. Kami minta mereka segera menyerahkan diri meski petugas saat ini sudah mengantongi identitas mereka dan tengah melakukan pengejaran,” ucap Hendra.

Baca Juga: Hati-hati, Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Berlaku Awal Februari, Simak Mekanisme Pembayaran Dendanya 

“Korban bernama Irham, saat itu, ia baru kembali dari rumah temannya, kemudian dicegah oleh delapan orang tersangka. Ia berhasil melarikan diri sejauh 100 meter, namun berhasil disusul sampai terpaksa berhenti,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat press release di Mapolsek Tambun pada Senin, 27 Januari 2020 kemarin sore.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x