PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan informasi terkait jadwal Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil dari tanggal 27 hingga 29 Januari 2020.
Berdasarkan edaran yang disebar melalui akun Instagram @humas_kab_bekasi, Pemkab Bekasi menginformasikan hanya akan ada 7 pos yang tersebar di beberapa Kecamatan.
Lebih lanjut, untuk Pos 1 dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong. Lalu pos 2 di Kecamatan Sukawangi, Pos 3 di Kecamatan Cikarang Timur, Pos 4 di Kecamatan Tarumajaya, Pos 5 di Kecamatan Cibarusah, Pos 6 di Kecamatan Cibitung, dan terakhir Pos 7 di Kecamatan Cikarang Pusat.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Berduka, Usai Meninggalnya Anggota Kepolisian di Muara Gembong
Dalam pelayanan Kios Capil ini, pihak Pemkab Bekasi akan melayani Penerbitan Dokumen Pencacatan meliputi Penerbitan Akta Kelahiran, Penerbitan Akta Kematian (tidak lebih dari 1 tahun), Penerbitan Akta Perkawinan, dan Penerbitan Akta Perceraian.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan Kios Capil, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
Penerbitan Akta Kelahiran
1. Surat keterangan Lahir asli dari Bidan/RS/Dokter/Desa atau SPTJM kebenaran data kelahiran.