4. Pas foto berdampingan 4x6 (4 lembar).
5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F-2.12.
Baca Juga: Bahasa Orang Bekasi Merupakan Campuran Betawi, Sunda, Hingga Bali
Penerbitan Akta Perceraian
1. Berkas putusan pengadilan (asli atau legalisir).
2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.
3. Fotokopi e-KTP yang bersangkutan.
4. Akta perkawinan pencatatan sipil (asli).
5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi