Hari Terakhir Layanan Jemput Bola Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Catat Tempat dan Persyaratannya

- 29 Januari 2020, 11:32 WIB
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.*
DISDUKCAPIL Kabupaten Bekasi resmikan kios capil dan mobil keliling.* /Disdukcapil Kabupaten Bekasi/

4. Pas foto berdampingan 4x6 (4 lembar).

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perkawinan F-2.12.

Baca Juga: Bahasa Orang Bekasi Merupakan Campuran Betawi, Sunda, Hingga Bali

Penerbitan Akta Perceraian

1. Berkas putusan pengadilan (asli atau legalisir).

2. Fotokopi kartu keluarga yang bersangkutan.

3. Fotokopi e-KTP yang bersangkutan.

4. Akta perkawinan pencatatan sipil (asli).

5. Mengisi formulir permohonan pencatatan perceraian.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kontrakan 2 Pemuda Pengedar Narkoba di Bekasi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x