Adapun ketentuan yang disebutkan Pemkab Bekasi, antara lain, wajib didaftarkan oleh orang yang bersangkutan atau keluarga inti, selanjutnya kuota maksimal 30 berkas atau jenis pelayan perhari, dan terakhir SOP 6 hari kerja.
Kemudian, pihak Pemkab Bekasi mengatakan untuk daerah lain yang belum nanti akan dilaksanakan kembali di bulan berikutnya.***