Polres Metro Bekasi Kembali Ringkus 3 Pengedar Sabu dan Ganja yang Resahkan Warga

- 29 Januari 2020, 14:28 WIB
BARANG bukti narkoba yang diamankan polisi.*
BARANG bukti narkoba yang diamankan polisi.* /Polresta Bekasi/

“Polsek Cibarusah mendapat informasi lewat telepon dari masyarakat yang tidak mau disebutkan nama dan alamatnya bahwa di TKP pertama sering digunakan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu.

“Lalu dilakukan penyelidikan dan dicurigai dua orang laki-laki,” kata Sunardi pada Rabu, 29 Januari 2020.

Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan Kerajaan Palsu ke Polisi, Petinggi Sunda Empire Resmi Ditahan

“Kemudian setelah melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku Y dan diketemukan barang bukti narkoba ganja,” tambahnya.

Para pelaku dan pengedar narkoba ini telah melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x