PIKIRAN RAKYAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi telah meluncurkan program baru yaitu kios pelayanan catatan sipil atau disebut Kios Capil beberapa waktu yang lalu.
Program tersebut dibuat bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa pihaknya kini telah menyediakan sebanyak 3 unit mobil keliling yang akan melakukan operasi pengurusan dokumen pencatatan sipil ke desa-desa.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyediakan 7 unit sepeda motor kios catatan sipil yang akan melayani sebanyak 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Bentuk pelayanan catatan sipil berupa pembuatan akta kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram resmi Humas Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan Kios Capil keliling yang berlangsung selama 3 hari dimulai sejak tanggal 10 Februari hingga 12 Februari 2020.
Terdapat 7 titik yang akan menjadi tempat operasinya Kios Capil yaitu Kios 1 di Kecamatan Sukakarya, Kios 2 di Kecamatan Tambelang, Kios 3 di Kecamatan Pebayuran, Kios 4 di Kecamatan Babelan, Kios 5 di Kecamatan Setu, Kios 6 di Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kios 7 di Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga: Aktris Nanie Darham Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Kokain