Oknum Guru SMA di Bekasi Melakukan Tindakan Kekerasan, Ombudsman Minta Ditindak Tegas

- 13 Februari 2020, 21:53 WIB
OMBUDSMAN.*/DOK. PR
OMBUDSMAN.*/DOK. PR /

Pelanggar undang-undang tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Kemendag Keluarkan Permendag Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok

Teguh menyayangkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak selama ini seringkali hanya diselesaikan dengan pemberian sanksi administratif.

“Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus,” tambahnya.

“Kejadian ini terus berulang di wilayah penangana Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara.” terangnya.

Baca Juga: Jumlah Korban Virus Corona Melonjak Naik Lantaran Perubahan Metode Deteksi, Tiongkok Pecat Para Pemimpin Partai Komunis di Sejumlah Wilayahnya

Teguh menuturkan bahwa tindak kekerasan pada anak seperti yang terlihat pada video tersebut bukan delik aduan, maka pelaku harus diproses secara hukum baik dengan adanya atau tanpa adanya aduan.

Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengutamakan penanganan kasus tindak kekerasan tersebut daripada mencari pengunggah videonya.

Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat yang merupakan penanggung jawab SMA di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi.

Baca Juga: Sebagian Wilayah Kabupaten Sleman Dihujani Abu Akibat Erupsi Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x