Pelanggar undang-undang tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Teguh menyayangkan bahwa tindak kekerasan terhadap anak selama ini seringkali hanya diselesaikan dengan pemberian sanksi administratif.
“Jika tidak ada keterlibatan publik dalam pemantauan tindak kekerasan seperti ini, dikhawatirkan masalah tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan akan terjadi secara berulang dan terus menerus,” tambahnya.
“Kejadian ini terus berulang di wilayah penangana Ombudsman Jakarta Raya setiap tahunnya, sanksi administrasi tidak terbukti memberikan efek jera, dan selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban perlindungan anak kepada penyelenggara negara.” terangnya.
Teguh menuturkan bahwa tindak kekerasan pada anak seperti yang terlihat pada video tersebut bukan delik aduan, maka pelaku harus diproses secara hukum baik dengan adanya atau tanpa adanya aduan.
Dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pihak kepolisian akan mengutamakan penanganan kasus tindak kekerasan tersebut daripada mencari pengunggah videonya.
Ombudsman Jakarta Raya juga akan meminta keterangan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat yang merupakan penanggung jawab SMA di Kota Bekasi dan Disdik Kota Bekasi.
Baca Juga: Sebagian Wilayah Kabupaten Sleman Dihujani Abu Akibat Erupsi Gunung Merapi