PR BEKASI - Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).
Walikota Bekasi Rahmat Effendi tersandung kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih, Jakarta.
"Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, ujar Firli dalam keterangan pers dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," sambung Firli.
Sementara itu, KPK membeberkan terdapat 12 tersangka termasuk Walikota Bekasi dalam tindak pidana maling uang rakyat ini.
Adapun 12 tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam menjalankan praktik kotor tersebut.