Animal Defennders Indonesia lantas melaporkan kasus tindak kekerasan terhadap seekor kucing malang tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.
Sejak beberapa hari lalu, Animal Defennders Indonesia terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh pihak kepolisian sebagai bukti atas peristiwa yang menewaskan kucing malang tersebut.
Dalam unggahan akun instagram resmi Animal Defenders Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2020 menyebutkan pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Kota Bekasi sekitar siang hari.
Pihak Animal Defenders Indonesia juga mengapresiasi sikap pihak kepolisian yang responsif dalam menangani kasus tersebut karena tidak memandang sebelah mata penganiayaan terhadap hewan.
Pelaku yang melakukan tindak penganiayaan terhadap hewan dapat diancam dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang KUHP Pasal 302 ayat 1 berupa pidana minimal 3 bulan atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 400.000.***
View this post on InstagramEditor: M Bayu Pratama
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Akibat Banjir, Siswa MTs At Taqwa 11 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Ujian di Rumah
20 April 2024, 10:28 WIB 5 Tempat Wisata Hits di Kabupaten Bekasi, Cocok Buat Liburan Bersama Keluarga
20 April 2024, 09:24 WIB 5 Mall di Bekasi Terpopuler dan Terlengkap
20 April 2024, 07:00 WIB Dibuntuti dari Bekasi, Lima Penagih Utang Diamankan Polisi
19 April 2024, 20:40 WIB