Baca Juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Wartawan Antara malah Ditetapkan sebagai Tersangka
Unit III Subnit 6 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan kedua pemuda tersebut pada Selasa, 18 Februari 2020 pukul 2.00 dini Selasa, 18 Februari 2020.
Pihak kepolisian menangkap kedua pemuda tersebut di Jalan Raya Pondok Kacang Timur No 21 RT 3 RW 3 di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Identitas keduanya diketahu berinisial AN (23) alias Ali dan Y (25) alias Emon.
Kompol Erna Ruswing Andari juga mengatakan berdasarkan hasil penangkapan dan proses penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total lebih dari 1,3 kilogram.
"Dari tangan AN, kami amankan barang bukti ganja dengan berat total lebih dari 1,352 kilogram dan sebuah hp miliknya. Sedangkan Y ditemukan satu linting ganja seberat 0,36 kg dalam bungkus rokok," jelas kompol Erna.
Baca Juga: Aulia Farhan Aktor 'Anak Jalanan' Positif Narkoba
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyebut tindak penyalahgunaan narkoba tersebut membuat ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutur Erna.***