Pelayanan SIM keliling dilakukan dari pukul 9.30 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Sarankan Orang Kaya Nikahi Orang Miskin, Muhadjir Effendy Masuk 9GAG
Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segerakanlah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena terbatasnya formulir.
Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.
1. SIM harus masih berlaku dan tidak melebihi waktu yang dicantumkan.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotokopinya.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Rabu 26 Februari 2020, Hujan Ringan Hingga Cuaca Berawan
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, maka proses yang dilakukan adalah pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggaran SIM (SATPAS) kota maupun kabupaten domisili.