Berstatus Siaga 1, Pemerintahan Bekasi Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Virus Corona

- 5 Maret 2020, 13:58 WIB
HEWAN mati mendadak di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Maret 2020, pihak berwenang tengah melakukan investigasi.*
HEWAN mati mendadak di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Maret 2020, pihak berwenang tengah melakukan investigasi.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Usai terinfeksinya dua orang WNI akibat virus corona, pemerintah Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi resmi mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut merupakan pemberitahuan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan antisipasi penyebaran penyakit virus corona serta peningkatan Kewaspadaan menghadapi infeksi virus corona.

Surat yang diterbitkan pada 2 Maret 2020 tersebut mengacu kepada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PM.04.02/III/270/2020 tanggal 26 Januari 2020 yang telah diperbaharuhi.

Baca Juga: Akibat Banjir Februari Lalu, Warga Bekasi Masih Kesulitan Akses Air Bersih

Surat dengan nomor 440/1651/Dinkes tersebut ditunjukan kepada Dandim 0507, Kepala Polres Metro Bekasi, Kepala Imigrasi, Kelas II, Kepala OPD, Kepala Rumah Sakit, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Instagram @bmsdakotabekasi, dalam surat edaran tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Direktur Jendral WHO belum menyatakan virus corona sebagai Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC), namun virus corona merupakan kasus yang beresiko tinggi di Tiongkok, regional dan global, sehingga negara-negara harus tetap meningkatkan kesiapsiagaannya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cikarang Bekasi Hari Ini Kamis, 5 Maret 2020

Melihat kondisi penyebaran virus corona semakin luas, dalam surat edaran tersebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengintruksikan agar seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas di Kota Bekasi untuk melakukan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus-kasus dengan gejala pneumonia.

Kemudian dalam surat itu menyebutkan, dalam menangani gejala pneumonia berat dengan etiologi tidak jelas seperti di Tiongkok harus berobat di fasyankes Pemerintah dan Swasta di Kota Bekasi. Baik di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) primer ataupun fasyankes rujukan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x