Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Polres Bekasi Tambah Jenis Pelanggaran

- 6 Maret 2020, 18:15 WIB
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.*
KAPOLRES Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Di kota besar dengan kepadatan lalu lintas, sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang luput dari mata petugas karena ramainya kendaraan.

Dengan zaman yang semakin canggih, penegak hukum mulai sering menggunakan bantuan teknologi pengawasan CCTV untuk menangkap semua pelanggaran lalu lintas, salah satunya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu menggunakan sistem kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik untuk sepeda motor telah mulai diberlakukan terlebih dahulu sejak tanggal 1 Februari 2020 lalu untuk sebagian wilayah Jakarta.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menambah jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang elektronik usai memberlakukan pelanggaran tilang serupa kepada pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Tips Bersihkan Ponsel agar Terhindar dari Virus Corona 

Semula, tilang elektronik hanya menindak tiga jenis pelanggaran yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi, dan melebihi kecepatan yang diatur.

"Dari hasil kajian yang kami lakukan, jumlah pelanggarannya ditambah. Tilang elektronik ini juga diberlakukan untuk sepeda motor di antaranya yang tidak menggunakan helm dan berkendara lebih dari dua orang," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dinilai masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, maka jenis pelanggaran pun ditambah.

"Kali ini jumlah pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang elektronik ditambah. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, juga boncengan lebih dari satu orang," kata Hendra.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x