Wujudkan Smart City, Pemkot Bekasi Tandatangani Nota Kesepahaman Tata Kelola Sampah

- 10 Maret 2020, 19:00 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi, mulai 1 Maret 2020 melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan pasar swalayan.*
PEMERINTAH Kota Bekasi, mulai 1 Maret 2020 melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, minimarket, dan pasar swalayan.* /FAKHRI HERMANSYAH/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi tandatangani nota kesepahaman mengenai Smart City tata kelola persampahan tahun ini.

Demi mewujudkan Kota Bekasi menjadi Smart City untuk tata kelola sampah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menandatangani nota kesepahaman tentang tata kelola sampah bersama Managing Director PT Waste4Change Alam Indonesia, Mohamad Bijaksana Junerosano.

Acara penandatanganan dilangsungkan di CoHive, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2020.

Acara iitu turut dihadiri Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti.

Baca Juga: Tersebar Infromasi Polda Jabar Izinkan Aksi Damai Tolak Ahmadiyah di Bogor, Cek Faktanya

Baca Juga: Rayakan HUT ke-23 Kota Bekasi, Disparbud Gelar Night Festival, Catat Tanggalnya

Secara terbuka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, sasaran sosialisasi itu adalah dinas terkait yang membidangi masalah sampah yakni Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.   

Program Smart City dicanangkan untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai hal yang sangat mendasar.

“Persoalan sampah, bukan hanya permasalahan di Kota Bekasi, tetapi menjadi isu dunia. Sehingga, sangat penting untuk terus melakukan dorongan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, menciptakan terobosan yang think out of the box yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Rahmat Effendi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Situs Pemkot Bekasi.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x