MUI Bekasi Minta Salat Jumat Tetap Dilaksanakan, Masjid Al-Barkah Berjalan Seperti Biasa

- 20 Maret 2020, 07:43 WIB
MASJID Al-Barkah Bekasi tetap adakan salat jumat seperti biasanya.*
MASJID Al-Barkah Bekasi tetap adakan salat jumat seperti biasanya.* /Instagram @albarkah.masjidbekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mewajibkan masyarakat yang beragama Islam untuk tetap melaksanakan salat Jumat di masjid seperti biasanya.

Kewajiban tersebut diprioritaskan bagi wilayah di Kota Bekasi yang belum terdeteksi memiliki kasus virus corona atau COVID-19.

Bukan hanya salat Jumat, salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim pun dianjurkan untuk tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya di wilayah tersebut.

"Wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman atau rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang wajib melaksanakan salat jumat, berjamaah lima waktu, majelis taklim, dan lain-lain di masjid atau musala seperti biasaya," ujar Pihak MUI sebagaimana tertulis dalam maklumat yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Bekasi, KH. Mir'an Syamsuri.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Jumat, 20 Maret 2020 

Maklumat tersebut dikeluarkan oleh pihak MUI Bekasi setelah mendengar, memperhatikan, membaca, dan mencermati simpangsiurnya wacana salat jumat yang dilaksanakan di masjid atau dikerjakan di rumah masing-masing dan menggantinya dengan salat zuhur.

Terlebih di beberapa kota yang memiliki kasus virus corona seperti Kota Bandung dan Jakarta, beberapa masjid menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat zuhur di rumah sebagai ganti dari salat jumat yang tidak bisa dilaksanakan demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Sementara itu, sejumlah wilayah di Kota Bekasi juga diwajibkan untuk mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah. Kewajiban ini diberikan oleh MUI Kota Bekasi kepada mereka yang tinggal di wilayah yang telah memiliki angka tinggi terkait kasus virus corona.

"Wilayah yang dinyatakan tidak aman atau tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang wajib mengerjakan salat dzuhur sebagai ganti Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah yang lainnya di rumah masing-masing," tulisnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x