Di Tengah Pandemi Virus corona, MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat dan Berjamaah di Masjid Tetap Dilaksanakan

- 20 Maret 2020, 11:59 WIB
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.*
ILUSTRASI virus corona yang dibuat Centers for Disease Control and Prevention.* /REUTERS/

PIKIRAN RAKYAT - Bekasi secara keseluruhan menjadi penyumbang kasus virus corona atau Covid-19 terbanyak di Jawa Barat.

Berbagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona dibuat pemerintah, salah satunya adalah dengan penyemprotan disinfektan di beberapa lokasi seperti halte, sekolah, dan rumah sakit.

Kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan juga dianjurkan untuk dihindari. Namun, beda halnya dengan pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyatakan, pelaksanaan salat Jumat dan saalat berjamaah lima waktu lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa.

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Salat Jumat, Rahmat Effendi Minta Warga Gantikan dengan Salat Zuhur

"Kami sampaikan pelaksanaan salat berjamaah lima waktu dan saalat Jumat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan standar kebersihan dan kesehatan," tutur perwakilam MUI Kabupaten Bekasi sebagaimana tertulis dalam maklumat yang dirilis Jumat 20 Maret 2020.

Kendati demikian, MUI Kabupaten Bekasi menganjurkan khotbah Jumat dilaksanakan dibuat singkat. Salat Jumat dan berjamaah yag dilaksanakan pun nantinya akan disertai protokol Covid-19 yakni dengan menjaga standar kebersihan dan kesehatan.

Sementara itu, sebagai salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kasus positif virus corona sebanyak 4 orang, MUI Kabupaten Bekasi tetap memperhatikan kemungkinan menyebarnya virus corona.

Baca Juga: Pakar Tiongkok Jelaskan 4 Fungsi Cairan Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x