Baca Juga: Laporan Khusus EIA Tentang Obat Virus Corona yang Dicampur dengan Empedu Beruang
Wali Kota Bekasi tersebut juga memberikan keterangan mengenai kriteria orang yang akan menjalani rapid test ini.
Di antaranya, untuk kategori A yang akan mulai dijalankan hari ini adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluarga dan kerabat sosial terdekat dengan pasien.
Tenaga medis yang langsung menangani pasien Covid-19 juga akan dimulai hari ini.
Selanjutnya untuk kategori B akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret untuk profesi yang rawan terinfeksi virus corona karena memiliki interaksi tinggi dengan masyarakat.
Contohnya yaitu petugas puskesmas, camat se-Kota Bekasi, lurah se-Kota Bekasi, aparatur pemerintah Kota Bekasi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Ulama, Pendeta, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Wartawan (Media).
Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Rabu, 25 Maret 2020: Seduh Teh Hangat saat Hujan
Sementara untuk sisanya kategori C akan dilaksanakan setelah Kamis yaitu warga yang bergejala dan telah mendapat rujukan dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) setempat.
Dalam unggahan tentang rapid test di Kota Bekasi ini, Rahmat Effendi menegaskan bahwa rapid test ini bukan secara random dan bukan juga untuk pengetesan massal, akan tetapi kriteria sudah ditentukan, tidak semua jiwa bisa tes ini.
"Ayo warga sekalian, mari benar-benar serius dalam pencegahan ini. Tetap stay #dirumahsaja. SALAM PATRIOT!!!!," katanya.