Mengenal Apa Itu HAKI Serta Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

- 26 Januari 2022, 15:21 WIB
Apa itu HAKI serta contoh pelanggarannya di internet?
Apa itu HAKI serta contoh pelanggarannya di internet? /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BEKASI – Apa Anda pernah mendengar istilah HAKI? Kalau belum mari simak penjelasan berikut.

Mungkin banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu HAKI.

Padahal di zaman seperti sekarang di mana kemajuan digital semakin pesat, HAKI menjadi salah satu aspek yang wajib diketahui.

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang muncul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia.

Baca Juga: Februari 2022 Jadi Bulan Hebat untuk 3 Zodiak: Mimpi dan Harapan Aquarius Akan Berhasil Diwujudkan

HAKI ini dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dan memiliki konsekuensi hukum.

Pemiliknya berhak mengeksploitasi manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual. 

Sementara, pihak lain yang tak mempunyai kekayaan intelektual, bakal berhadapan dengan hukum ketika mencoba memanfaatkan kekayaan intelektual orang lain secara ilegal,

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @Jabarsaberhoaks pada Rabu, 26 Januari 2022, tercatat ada 7 jenis kekayaan intelektual yang masing-masing didasari oleh UU.

Baca Juga: 4 Karakter di One Piece yang Tidak Layak Dijadikan Kapten, dari Generasi Terburuk Salah Satuny

Berikut 7 jenis kekayaan intelektual yang masing-masing didasari oleh UU:

  1. Hak Cipta
  2. Paten
  3. Merek
  4. Desain Industri
  5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  6. Rahasia Dagang
  7. Indikasi Geografis dan Indikasi Asal

Setelah mengenal 7 jenis kekayaan intelektual yang didasari oleh UU, sebaiknya Anda juga mengenal sejumlah contoh pelanggaran di internet. 

Hal ini penting agar Anda tidak terjebak dan berurusan dengan hukum

Baca Juga: Jerome Polin Dianggap Meremehkan Pembalap Indonesia, Sean Galael Ingatkan Hal Ini

Berikut contoh pelanggaran hak cipta di Internet:

  1. Mengunggah atau mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa hak
  2. Membuat website dengan menggunakan gambar atau foto atau tata letak atau desain atau video secara tanpa hak
  3. Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya tulis sendiri (plagiat)
  4. Membuat situs berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu itu
  5. Mengunduh software dari situs lalu menggandakan dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri

Demikian definisi dari HAKI serta contoh pelanggaran hak cipta di Internet.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah