Kasus Covid-19 di Bekasi dan Tangerang Sudah Lampaui Delta, Begini Kata Menkes Budi

- 7 Februari 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi. Data menunjukkan di wilayah Bekasi dan Tangerang, kasus Covid-19 di sana saat ini sudah melampaui Delta.
Ilustrasi. Data menunjukkan di wilayah Bekasi dan Tangerang, kasus Covid-19 di sana saat ini sudah melampaui Delta. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR BEKASI - Penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia per 3 Februari mencapai 27.000 kasus.

Peningkatan jumlah pasien tersebut terhitung dari jumlah kasus setiap harinya.

Data terbaru menunjukkan angka penularan Covid-19 di Tangerang dan Bekasi telah melampaui puncak kasus varian Delta pada tahun lalu.

Bahkan diperkirakan Wilayah DKI Jakarta dan Pulau Bali disebut akan mengalami hal serupa.

Baca Juga: Peace INTM Cycle 2 Rebut Posisi Model of the Week, Chai Merasa Rugi

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada Minggu, 6 Februari 2022.

"(Untuk) Tangerang dan Bekasi, jumlah kasus sudah melampaui puncak Delta. DKI dan Bali will follow very soon," kata Menteri Kesehatan Budi.

Meski demikian menurut Menkes, jumlah angka pasien yang dirawat di rumah sakit masih berada di bawah puncak Delta.

Masih menurut Menkes, lonjakan kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron masih akan terjadi dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: Faradina INTM Cycle 2 Bergabung dengan 5 Besar, Sarah Merasa Tergeser

"Grafik di bawahnya, hospitalisasi masih 30 persen dari puncak Delta," kata Menkes.

"Masyarakat tetap tenang namun waspada menghadapi kenaikan kasus yang pasti akan tinggi dalam 2-3 minggu ke depan," ujarnya.

Untuk mencegah lonjakan, dalam keteranganya, Menkes mengimbau bagi pasien aktif Covid-19 yang tidak bergejala dapat menjalani isolasi di rumah.

Selain itu ia juga menyinggung terkait penanganan perawatan pasien Covid-19 varian Omicron di Rumah Sakit.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 7 Februari 2022: Insert, Klinik Tendean, Film Ocean 8

Menurut Menkes, hal itu bertujuan agar rumah sakit dapat melakukan perawatan bagi pasien yang bergejala dan terpapar parah.

"Agar rumah sakit bisa digunakan oleh yang benar-benar membutuhkan," ujarnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 7 Februari 2022.

"Ini beberapa data yang menunjukkan sebenarnya keterisian rumah sakit kita, kalau sesuai aturan Kemenkes, bisa berkurang 60-70 persen," tuturnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x