Langgar Aturan PSBB, 27 Pejudi Sabung Ayam di Bekasi Barat Diciduk Polisi Ber-APD

- 22 April 2020, 06:45 WIB
FOTO ilusttrasi sabung ayam.*/ANTARA
FOTO ilusttrasi sabung ayam.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi telah meminta warganya untuk berkegiatan di dalam luar terutama sejak penerapan PSBB pada 15 April 2020 lalu.

Namun, nampaknya masih banyak warga yang membandel dan melanggar peraturan PSBB, salah satunya kejadian di wilayah Bekasi Barat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 27 orang yang diduga terlibat dalam perjudian.

Puluhan warga di Bekasi Barat tersebut tepatnya di kawasan Bintara Perumahan Fajar Indah telah melakukan judi sabung ayam.

Baca Juga: Jadwal Program TV Belajar dari Rumah TVRI Rabu, 22 April 2020 

"Kami telah melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang dijadikan sarana perjudian yaitu jenis sabung ayam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.

Penggerebekan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai keluhan kerap terjadinya aktivitas judi di tengah masyarakat yang kemudian didatangi oleh pihak kepolisian pada Senin, 20 April 2020.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 33 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 92 terkait Undang-undang Karantina dan Kesehatan.

Apa yang dilakukan para pelaku jelas melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Bekasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x