Bikin Jera, Polsek Cikarang Selatan Pamerkan Motor Hasil Sitaan Balapan Liar di Bekasi

- 4 Mei 2020, 20:52 WIB
POLSEK Cikarang Selatan Pamerkan motor hasil sitaan yang digunakan untuk balapan liar di Bekasi.*
POLSEK Cikarang Selatan Pamerkan motor hasil sitaan yang digunakan untuk balapan liar di Bekasi.* /Youtube Humas Polres metro Bekasi/

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda masih terjadi.

Di samping itu jalan yang kosong di tengah pandemi corona, menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan sekelompok pemuda untuk melakukan balapan liar.

Kota dan Kabupaten Bekasi saat ini masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi tetap saja ada sebagian masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Update Corona Bekasi Senin 4 Mei 2020: 245 Pasien Positif dan 95 Sembuh 

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Humas Polres Metro Bekasi, sepanjang April hingga Mei 2020, dilaporkan sudah terjadi dua kali balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Bekasi.

Pertama terjadi di Kawasan Industri Delta Silicon 8, Cikarang Selatan pada Rabu, 29 April 2020 dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi menjelaskan penggerebekan itu dalam rangka kring serse untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curanmor, curat, dan curas.

"Kita patroli di wilayah Cikarang Selatan. Kita dapati ada aktivitas balap liar. Sepuluh kendaraan roda dua kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga: Selain Asteroid, Ini Penampak Komet 'Cantik' Swan yang Bisa Dinikmati di Bulan Mei 

Dari penggerebakan tersebut, semua motor yang disita itu dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk sementara waktu, berikut para pemiliknya untuk mendapatkan pembinaan.

Yang baru terjadi, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan belasan remaja dari aksi balap liar pada Sabtu malam, 2 Mei 2020.

Belasan remaja itu diamankan di Kawasan Industri Delta Silicon 8, yang berbatasan antara Kecamatan Cikarang Pusat (Desa Cicau) dan Kecamatan Cikarang Selatan (Desa Serang), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari kegiatan razia tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak delapan unit motor dan delapan unit telepon seluler dari lokasi balap liar.

Baca Juga: Satu Rekan Youtuber Ferdian Paleka Diserahkan sang Ibu ke Polrestabes Bandung 

Mereka dikenakan tilang, sedangkan remaja yang di antaranya masih berstatus anak-anak (pelajar) itu kemudian dibawa untuk dilanjutkan proses pembinaannya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com akun resmi Instagram Humas Polres Metro Bekasi, pihak kepolisian melakukan kegiatan untuk memamerkan sejumlah kendaraan hasil sitaan yang digunakan untuk balapan liar.

Menurut polisi, ada beberapa kendaraan yang surat-suratnya tidak sesuai dengan kondisi kendaraan.

Untuk itu, pihak kepolisian masih menyelidiki terkait hal tersebut, dikhawatirkan beberapa motor merupakan hasil tindakan curanmor di Bekasi.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x